-->

Hati-Hati dengan Investasi Ilegal - APLI Talk Show

Hati-Hati dengan Investasi Ilegal - Readers, bagaimana kabarnya? Hampir satu tahun pandemi menyelimuti bumi ini, di Indonesia sendiri sudah sekitar 10 bulan. Dari segi ekonomi global, kita sedang menghadapi resesi. Bukan hanya Indonesia tapi dunia sedang berjuang untuk tetap bertahan dalam perekonomian yang sedang sulit. Perlu usaha yang lebih dari biasanya, menghadapi masa-masa ini. 
 
APLI TALK SHOW

 
Pada saat ekonomi sedang susah seperti ini, justru banyak dari mereka yang memanfaatkan untuk membangun kepercayaan yang semestinya tidak ada. Seperti investasi ilegal yang semakin marak dalam industri direct selling, dan menyebabkan kerugian di kemudian hari bagi pengikutnya.

Resesi ini dijadikan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab untuk menghasilkan keuntungan, sedangkan yang lainnya menjadi buntung. Seperti itulah skema piramid, money game, dan investasi ilegal berjalan.  
 

APLI Talk Show Hari ke-3 - Maraknya Investasi Ilegal dalam Industri Direct Selling

APLI TALK SHOW


Kali ini marudiyafu.com ingin sharing seputar investasi ilegal. Jadi, pada 9 Desember 2020 kemarin, kami berkesempatan menghadiri acara APLI Talk Show hari ke-3 bertemakan "Maraknya Investasi Ilegal Dalam Industri Direct Selling".

Untuk Readers yang belum mengetahui apa itu APLI, yakni merupakan singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan tempat berhimpun para perusahaan penjualan langsung (Direct Selling/DS), termasuk perusahaan yang menjalankan penjualan dengan sistem berjenjang (Multi Level Marketing/MLM) di Indonesia.
 
Readers, APLI mengadakan Talk Show selama 3 hari yakni dari 7 Desember 2020 sampai 9 Desember 2020 yang berlokasi di gedung NU Skin yang juga disiarkan langsung melalui Zoom serta diunggah ke Youtube Channel dari APLI Indonesia, dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat seputar dunia direct selling atau penjualan langsung. 
 

 
 
Pada APLI TALK SHOW hari ke-3 hadir 3 pembicara, yakni Dr. Uus Mulyaharja, SE, SH, MH, M.Kn, CLA selaku Head Legal Consultant APLI, AKBP Juliarman EP. Pasaribu, S.Sos., SIK selaku NCB Interpol Indonesia Divhubinter POLRI, dan Roys Tanani selaku Dewan Komisioner APLI. Dimoderatori oleh Sekjen APLI yakni Ina Rahman, SH., MH. 
 


Dalam Talk Show ini Dr. Uus Mulyaharja, SE, SH, MH, M.Kn, CLA selaku Head Legal Consultant APLI memaparkan mengenai HAK Distribusi Eksklusif dalam Sistem Penjualan Langsung (Direct Selling) Berdasarkan Merek Dagang Terdaftar.
 
Readers, perlu diketahui berdasarkan UU No.7/2014 Tentang Perdagangan bahwasannya distribusi barang secara tidak langsung dilakukan dengan menggunakan rantai distribusi yang bersifat umum, yakni melalui distributor dan jaringannya, agen dan jaringannya atau waralaba. Sedangkan distribusi secara langsung (Direct Selling) dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem penjualan langsung secara satu tingkat (single level) atau multi tingkat (multi level).
 
Nah pada Pasal 7 (3) UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, tertulis bahwa distibusi barang secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus (Ekslusif) melalui sistem penjualan langsung secara single level atau multilevel. 
 
Selanjutnya pada Pasal 8 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan menyebutkan bahwa "Barang dengan hak distribusi ekslusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung".
 
Readers, yang dimaksud dengan "Hak Distribusi Ekslusif" adalah hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapatkan dari perjanjian dengan pemilik merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.

Lalu Pasal 10 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan bahwa "Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melakukan distribusi barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta etika ekonomi dan bisnis dalam rangka tertib usaha"

Dalam Pasal 11 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan : "Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang diatur dengan Peraturan Menteri".

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 1 angka 5 UU No.20/2016 : Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Lalu pada Pasal 1 angka 17 UU No. 20/2016 : Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.
 
Readers, dari pasal-pasal yang telah tertulis di atas sudah sangat jelas bahwasannya Pemerintah telah mengatur sedemikian rupa dengan penegakan hukum yang jelas tentang perdagangan termasuk sistem penjualan langsung. 
 
Sehingga jika kita ingin join ke dalam industri direct selling, perlu banget kita selidiki terlebih dahulu apakah usaha tersebut sudah terdaftar sesuai dengan hukum yang berlaku atau belum. 

Dan berdasarkan penuturan dari Roys Tanani selaku Dewan Komisioner APLI, bahwa skema piramid, money game, dan investasi ilegal adalah sama-sama investasi yang sebenarnya tidak ada. Biasanya berjalannya dengan cara mengorbankan 10 orang untuk menyelamatkan 2 orang. 
 
Contohnya seperti kasus wondermind dimana ada 6 orang dipenjarakan dan ownernya divonis 15 Tahun serta denda 10 milyar. Sedangkan 5 top leadernya diganjar sesuai perannya masing-masing dalam perputaran uang para anggota. 
 
Investasi ilegal akan terus ada dan tidak akan berhenti, apalagi pada saat ekonomi sedang sulit. Jadi sebaiknya kita sebagai masyarakat harus hati-hati sekali dalam melihat peluang. Apakah peluang itu benar-benar menguntungkan atau malah sebaliknya. 
 
Roys Tanani juga mengatakan bahwa, Direct Selling adalah menjual produk dari mulut ke mulut, sedangkan skema piramida menawarkan investasi yang tidak ada. Atau lebih jelasnya kita bisa melihat, apakah usaha itu menjual produk atau menjual perekrutan. Jika menjual produk bisa jadi direct selling, sedangkan perekrutan sudah pasti skema piramid. Kita juga perlu mengecek, apakah usaha tersebut anggota dari APLI atau bukan. 

Jadi Readers, perlu banget kita sebagai masyarakat berhati-hati sebelum terlanjur masuk. 
 


0 Response to "Hati-Hati dengan Investasi Ilegal - APLI Talk Show"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel