-->

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal - Readers, akhir-akhir ini aku sering melihat berita tidak mengenakkan mengenai pinjaman online. Mulai dari yang terkena psikisnya hingga mengakhiri hidup dengan bunuh diri, lalu ada juga yang berakibat pada perceraian, dan macam-macam tindakan kriminal lainnya. 

Jangan Mudah Termakan Janji Manis Pinjaman Online

Rayuan manis mengenai pinjaman online ini memang sering kali muncul melalui SMS hingga telpon. Biasanya kalimat yang dilontarkan sangat manis sehingga orang yang memang sedang membutuhkan uang menjadi tergiur. Bagaimana tidak? Cara pengajuannya begitu mudah, bahkan ada yang tidak sampai 5 menit sudah disetujui. 

Tapi Readers, justru yang mudah-mudah itu harus kita curigai. Zaman sekarang, dengan mudahnya kita mendapatkan uang? Apakah mungkin setelahnya kita akan aman-aman saja? 

Nah cara pengajuan yang mudah ini menjadi salah satu ciri dari pinjaman online ilegal, yakni yang tidak lulus dari peraturan dan pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berperan mengatur, mengawasi, melindungi untuk industri keuangan yang sehat, yakni sektor peerbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB.

Sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi XI DPR RI  - Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online Ilegal


Mengingat semakin maraknya pinjaman online ilegal yang memakan banyak korban, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bersama Komisi XI DPR RI mengadakan Sosialisasi dengan tema "Bahaya Penggunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal" yang dihadiri oleh para wartawan dan juga Blogger. Berlangsung pada Senin, 22 Juli 2024 bertempat di Taman Benyamin Sueb, Jatinegara.

Dengan menghadiri acara ini aku jadi lebih melek lagi mengenai data pribadi yang ada kaitannya dengan tindakan kriminal yang dilakukan secara online. 


Agung Prasetyo selaku narasumber pada acara ini menegaskan bahwa kita mesti berhati-hati terhadap data pribadi terutama KTP, karena bisa menjadi celah atas tindak kriminal, apalagi sekarang sudah ada AI yang bisa meniru suara ataupun gambar wajah kita. 

Hati-hati juga dengan modus yang mesti menyertakan foto diri bersama KTP, seperti kasus yang terjadi di Situbondo yakni dengan membeli minyak goreng seharga 5.000 namun dengan syarat memberikan foto diri bersama KTP, lalu ada juga kasus melamar kerja namun mesti menyertakan foto diri bersama KTP. Jangan tergiur, karena foto diri bersama KTP rawan dijadikan untuk pengajuan pinjaman online ataupun tindakan kriminal lainnya. Jadi perlu berhati-hati ya Readers!

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Nah, untuk membedakan antara pinjaman online yang legal dan ilegal, kita bisa melihatnya dengan cara berikut : 

Pinjaman Online yang Legal terbuka mengenai bunga dan denda maksimal yang harus dikenakan, yang ilegal biasanya tidak membicarakan soal bunga dan sebagainya bahkan biasanya bunganya sangat besar.

Secara penagihan  biasanya  yang legal secara sertifikasi sedangkan ilegal menagih secara kasar, mengancam, tidak manusiawi, dan melanggar hukum. 

Secara syarat pinjaman biasanya yang legal tau tujuannya, pinjamannya butuh berapa, dan apakah layak atau tidak, sedangkan kalau ilegal cenderung sangat mudah, tanpa bertanya detail, bisa 1 menit langsung cair. 

Secara pengajuan kalau yang legal ada dari banknya, kantornya, nah kalau ilegal secara online atau virtual tidak ada, mau nelpon susah, kantornya tidak ada. 

Nah yang terakhir mengenai akses data pribadi, biasanya yang legal saat instal aplikasi yang diizinkan hanya kamera, microphone, dan lokasi, nah kalau yang ilegal sampai buku catatann telpon, nah ini yang membuaat kita kadang terkena spam telpon, padahal kita merasa tidak pernah meminjam, aplikasi ilegal melanggar aturan mengenai izin akses. Jadi mesti hati-hati sebelum mengizinkan sebuah aplikasi untuk mengakses smartphone kita ya Readers!

Nah Readers, jika sudah terlanjur terjerat pinjaman online, inilah 5 hal yang bisa dilakukan : 

  • Segera lunasi dan tutup 
  • Laporkan kepada satgas waspada investasi mengenai permasalahan yang sedang dihadapi
  • Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan bunga, waktu, dll.
  • Jangan mencari pinjaman baru
  • Jika mendapat penagihan tidak beretika segera blokir kontak yang meneror dan hubungi semua kontak yang ada diponsel, kemudian jika mendapat pesan dari pinjol ilegal agar diabaikan segera laporkan ke polisi, lampirkan laporan polisi dan hubungi hotline pengaduan pada web satgaspasti@ojk.go.id atau pada whatsapp 081210019202
Sebaiknya jika ingin melakukan pinjaman online, dicek terlebih dahulu, apakah perusahaan pinjaman tersebut sudah terdaftar di website OJK atau belum ya Readers! Yuk lebih berhati-hati lagi dalam menjaga data pribadi. 

0 Response to "Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel